Beranda | Artikel
Hukum Makan di Warung Rata-rata (Tarif Sama)
Sabtu, 8 Januari 2011

Pertanyaan:

Sebuah rumah makan memasang tarif yang sama kepada semua pengunjung. Setiap orang diperbolehkan mengkonsumsi apa saja yang tersedia disana, padahal porsi makan masing-masing orang berbeda. Bagaimana hukum makan di rumah makan seperti ini?

Jawaban:

“Yang tampak bagi saya dari pertanyaan ini adalah bahwa dalam jual beli di rumah makan seperti ini terdapat unsur jahalah (ketidaktahuan) dan gharar (penipuan). Unsur ketidaktahuannya, yaitu Anda menyerahkan uang dalam jumlah tertentu untuk mendapatkan sesuatu yang belum jelas. Yang kedua, unsur gharar, yaitu Anda mengambil makanan yang kurang dari nilai uang yang Anda serahkan, sementara ada orang lain yang mengambil makanan yang lebih besar dibandingkan dengan nilai uang yang ia serahkan.

Jadi, jual beli seperti ini mengandung unsur ketidaktahuan dan penipuan. (Sehingga) menurut saya, jual beli seperti ini tidak diperbolehkan. Wallahu a’lam.” (Syekh Salim bin ‘Id Al-Hilali)

Sumber: Majalah As-Sunnah, Edisi 11, Tahun VIII, 1425 H/2004 M.
Dengan pengeditan dari redaksi www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Menghilangkan Sihir, Kultum Singkat Untuk Liqo, Bunyi Kalimat Tauhid, Doa Sabar Menghadapi Suami, Doa Agar Mudah Melahirkan Normal, Tata Cara Shalat Ied

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/3555-hukum-makan-di-warung-rata-rata-tarif-sama.html